Kembali ke Daftar

Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 2

Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol|第 2 條|Kas Negara|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|財政部|v1.0

Terakhir Diubah: 2017-12-27

Isi

Otoritas berwenang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini: pada tingkat pusat adalah Kementerian Keuangan; pada kotamadya khusus adalah pemerintah kotamadya khusus; pada kabupaten (kota) adalah pemerintah kabupaten (kota).

Peraturan Terkait - Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol

  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 15-3(第 15-3 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 17(第 17 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 6(第 6 條)