Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol|第 2 條|Kas Negara|Undang-Undang|Berlaku
第 一 章|財政部|v1.0
Terakhir Diubah: 2017-12-27
Otoritas berwenang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini: pada tingkat pusat adalah Kementerian Keuangan; pada kotamadya khusus adalah pemerintah kotamadya khusus; pada kabupaten (kota) adalah pemerintah kabupaten (kota).