Kembali ke Daftar

Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 3

Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol|第 3 條|Kas Negara|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|財政部|v1.0

Terakhir Diubah: 2017-12-27

Isi

Yang disebut tembakau dalam Undang-Undang ini mengacu pada produk yang seluruhnya atau sebagian menggunakan tembakau atau penggantinya sebagai bahan baku, dan dibuat untuk dapat digunakan dengan cara dihisap, dikunyah, ditahan di mulut, dihirup, atau cara lainnya. Tembakau sebagaimana dimaksud dalam ayat sebelumnya mengacu pada daun tembakau, tanaman tembakau, bibit tembakau, benih tembakau, batang tembakau, serpihan tembakau, dan lainnya atau produk olahannya yang berasal dari genus Nicotiana dalam famili Solanaceae dan mengandung nikotin, tetapi belum mencapai bentuk yang dapat digunakan dengan cara dihisap, dikunyah, ditahan di mulut, dihirup, atau cara lainnya.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol

  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 15-3(第 15-3 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 17(第 17 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 6(第 6 條)