Kembali ke Daftar

Undang-Undang Perbankan - Pasal 2

Undang-Undang Perbankan|第 2 條|Perbankan|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|金融監督管理委員會|v1.0

Terakhir Diubah: 2023-06-28

Isi

Yang disebut bank dalam Undang-Undang ini mengacu pada lembaga yang dibentuk dan didaftarkan berdasarkan Undang-Undang ini serta menjalankan usaha perbankan.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Perbankan

  • Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 3(3)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Perbankan - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Perbankan - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Perbankan - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Perbankan - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Perbankan - Pasal 5-1(第 5-1 條)