Kembali ke Daftar

Undang-Undang Perbankan - Pasal 3

Undang-Undang Perbankan|第 3 條|Perbankan|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|金融監督管理委員會|v1.0

Terakhir Diubah: 2023-06-28

Isi

Usaha yang dijalankan oleh bank adalah sebagai berikut: 1. Menerima simpanan cek. 2. Menerima berbagai jenis simpanan lainnya. 3. Mengelola dana perwalian berdasarkan amanat. 4. Menerbitkan obligasi keuangan. 5. Menyelenggarakan pemberian pinjaman. 6. Menyelenggarakan diskonto surat berharga. 7. Berinvestasi dalam surat berharga. 8. Berinvestasi langsung dalam usaha produksi. 9. Berinvestasi dalam pembangunan perumahan dan bangunan usaha. 10. Menyelenggarakan remitansi domestik dan luar negeri. 11. Menyelenggarakan akseptasi wesel dagang. 12. Menerbitkan surat kredit. 13. Menyelenggarakan usaha penjaminan domestik dan luar negeri. 14. Menjadi agen penerimaan dan pembayaran. 15. Melakukan penjaminan emisi serta perdagangan surat berharga untuk rekening sendiri atau atas nama nasabah. 16. Menyelenggarakan urusan pengelolaan dan konsultasi penerbitan obligasi. 17. Menjadi penanda bukti penerbitan saham dan obligasi. 18. Mengelola berbagai jenis harta berdasarkan amanat. 19. Menyelenggarakan usaha terkait perwalian investasi sekuritas. 20. Memperjualbelikan batangan emas, batangan perak, koin emas, koin perak, dan mata uang asing. 21. Menyelenggarakan usaha jasa pergudangan, penyimpanan, dan keagenan yang berkaitan dengan usaha pada setiap subparagraf sebelumnya. 22. Menyelenggarakan usaha terkait lainnya yang disetujui oleh otoritas pusat yang berwenang.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Perbankan

  • Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 3(3)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Perbankan - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Perbankan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Perbankan - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Perbankan - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Perbankan - Pasal 5-1(第 5-1 條)