Kembali ke Daftar

Pedoman Umum Organisasi Setiap Kantor di Bawah Biro Perdagangan Internasional Kementerian Perekonomian - Pasal 2

Pedoman Umum Organisasi Setiap Kantor di Bawah Biro Perdagangan Internasional Kementerian Perekonomian|第 2 條|Organisasi|Undang-Undang|Berlaku

經濟部|v1.0

Terakhir Diubah: 1978-03-25

Isi

Setiap kantor di bawah Biro Perdagangan Internasional Kementerian Perekonomian (selanjutnya disebut setiap kantor) menguasai hal-hal berikut di wilayah masing-masing: 1. Hal pemeriksaan dan penerbitan izin permohonan ekspor produk pertanian, kehutanan, perikanan, peternakan, pertambangan, dan industri. 2. Hal pemeriksaan dan penerbitan izin permohonan impor barang dan material. 3. Hal pengawasan dan pemeriksaan barang impor dalam kasus investasi perantau Tionghoa dan orang asing. 4. Hal usulan penelitian dan perbaikan masalah terkait kualitas, kemasan, dan lainnya dari barang ekspor. 5. Hal penelitian dan usulan mengenai standar serta pemeriksaan barang ekspor. 6. Hal pengumpulan dan penyampaian data informasi perdagangan. 7. Hal lain terkait perdagangan internasional. Hal-hal pada subparagraf pertama sampai ketiga ayat sebelumnya diperiksa berdasarkan standar pemeriksaan yang disahkan oleh Yuan Eksekutif.

Peraturan Terkait - Pedoman Umum Organisasi Setiap Kantor di Bawah Biro Perdagangan Internasional Kementerian Perekonomian

  • Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 3(3)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
  • Pedoman Umum Organisasi Setiap Kantor di Bawah Biro Perdagangan Internasional Kementerian Perekonomian - Pasal 1(第 1 條)
  • Pedoman Umum Organisasi Setiap Kantor di Bawah Biro Perdagangan Internasional Kementerian Perekonomian - Pasal 3(第 3 條)
  • Pedoman Umum Organisasi Setiap Kantor di Bawah Biro Perdagangan Internasional Kementerian Perekonomian - Pasal 4(第 4 條)
  • Pedoman Umum Organisasi Setiap Kantor di Bawah Biro Perdagangan Internasional Kementerian Perekonomian - Pasal 5(第 5 條)
  • Pedoman Umum Organisasi Setiap Kantor di Bawah Biro Perdagangan Internasional Kementerian Perekonomian - Pasal 6(第 6 條)