Pedoman Umum Organisasi Setiap Kantor di Bawah Biro Perdagangan Internasional Kementerian Perekonomian|第 3 條|Organisasi|Undang-Undang|Berlaku
經濟部|v1.0
Terakhir Diubah: 1978-03-25
Setiap kantor, menurut sederhana atau rumitnya urusan, dibagi menjadi kelas satu dan kelas dua; pendirian dan kelasnya dilaporkan oleh Biro Perdagangan Internasional Kementerian Perekonomian kepada Kementerian Perekonomian untuk disahkan dan diteruskan kepada Yuan Eksekutif untuk disahkan. Setiap kantor harus mencantumkan nama lokasi atau wilayah masing-masing.