Undang-Undang Organisasi Biro Pengelolaan Bahan Radioaktif Komisi Energi Atom Yuan Eksekutif|第 2 條|Organisasi|Undang-Undang|Berlaku
核能安全委員會|v1.0
Terakhir Diubah: 1996-01-26
Biro Pengelolaan Bahan Radioaktif Komisi Energi Atom Yuan Eksekutif (selanjutnya disebut Biro ini) menguasai hal-hal berikut: 1. Hal pemeriksaan analisis keselamatan atas desain, konstruksi, operasi, dekomisioning atau penutupan fasilitas pengolahan, penyimpanan, dan pembuangan limbah radioaktif. 2. Hal pengendalian dan inspeksi impor, ekspor, pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, dan pembuangan limbah radioaktif. 3. Hal pemeriksaan dan pengendalian eksplorasi, pengembangan, produksi, manufaktur, pemurnian ulang, impor, ekspor, penyimpanan, penggunaan, pembuangan, dan pengalihan bahan baku nuklir. 4. Hal pemeriksaan dan pengendalian impor, ekspor, penyimpanan, pembuangan, dan pengalihan bahan bakar nuklir. 5. Hal penyusunan peraturan pengendalian dan standar teknis bahan radioaktif. 6. Hal pendidikan, sosialisasi, komunikasi, dan lainnya terkait bahan radioaktif. 7. Hal lain terkait pengelolaan bahan radioaktif.