Kembali ke Daftar

Undang-Undang Organisasi Biro Pengelolaan Bahan Radioaktif Komisi Energi Atom Yuan Eksekutif - Pasal 4

Undang-Undang Organisasi Biro Pengelolaan Bahan Radioaktif Komisi Energi Atom Yuan Eksekutif|第 4 條|Organisasi|Undang-Undang|Berlaku

核能安全委員會|v1.0

Terakhir Diubah: 1996-01-26

Isi

Biro ini membentuk Sekretariat untuk menguasai dokumen, stempel resmi, pengelolaan arsip, urusan umum, kas, rapat, hubungan masyarakat, dan hal lain yang tidak termasuk dalam setiap divisi.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Organisasi Biro Pengelolaan Bahan Radioaktif Komisi Energi Atom Yuan Eksekutif

  • Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 3(3)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Organisasi Biro Pengelolaan Bahan Radioaktif Komisi Energi Atom Yuan Eksekutif - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Organisasi Biro Pengelolaan Bahan Radioaktif Komisi Energi Atom Yuan Eksekutif - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Organisasi Biro Pengelolaan Bahan Radioaktif Komisi Energi Atom Yuan Eksekutif - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Organisasi Biro Pengelolaan Bahan Radioaktif Komisi Energi Atom Yuan Eksekutif - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Organisasi Biro Pengelolaan Bahan Radioaktif Komisi Energi Atom Yuan Eksekutif - Pasal 6(第 6 條)