Kembali ke Daftar

Pedoman Umum Organisasi Setiap Cabang di Bawah Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian - Pasal 1

Pedoman Umum Organisasi Setiap Cabang di Bawah Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian|第 1 條|Organisasi|Undang-Undang|Berlaku

經濟部|v1.0

Terakhir Diubah: 1999-02-03

Isi

Pedoman umum ini ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Organisasi Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian.

Peraturan Terkait - Pedoman Umum Organisasi Setiap Cabang di Bawah Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian

  • Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 3(3)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
  • Pedoman Umum Organisasi Setiap Cabang di Bawah Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian - Pasal 2(第 2 條)
  • Pedoman Umum Organisasi Setiap Cabang di Bawah Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian - Pasal 3(第 3 條)
  • Pedoman Umum Organisasi Setiap Cabang di Bawah Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian - Pasal 4(第 4 條)
  • Pedoman Umum Organisasi Setiap Cabang di Bawah Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian - Pasal 5(第 5 條)
  • Pedoman Umum Organisasi Setiap Cabang di Bawah Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian - Pasal 6(第 6 條)