Kembali ke Daftar
Pedoman Umum Organisasi Setiap Cabang di Bawah Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian - Pasal 1
Pedoman Umum Organisasi Setiap Cabang di Bawah Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian|第 1 條|Organisasi|Undang-Undang|Berlaku
經濟部|v1.0
Terakhir Diubah: 1999-02-03
Isi
Pedoman umum ini ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Organisasi Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian.
Peraturan Terkait - Pedoman Umum Organisasi Setiap Cabang di Bawah Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian
- Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 3(3)
- Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
- Pedoman Umum Organisasi Setiap Cabang di Bawah Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian - Pasal 2(第 2 條)
- Pedoman Umum Organisasi Setiap Cabang di Bawah Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian - Pasal 3(第 3 條)
- Pedoman Umum Organisasi Setiap Cabang di Bawah Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian - Pasal 4(第 4 條)
- Pedoman Umum Organisasi Setiap Cabang di Bawah Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian - Pasal 5(第 5 條)
- Pedoman Umum Organisasi Setiap Cabang di Bawah Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian - Pasal 6(第 6 條)