Kembali ke Daftar

Undang-Undang Pembangunan Pulau-Pulau Lepas Pantai - Pasal 6

Undang-Undang Pembangunan Pulau-Pulau Lepas Pantai|第 6 條|Umum|Undang-Undang|Berlaku

國家發展委員會|v1.0

Terakhir Diubah: 2024-08-07

Isi

Skema pelaksanaan pembangunan terpadu pulau-pulau lepas pantai harus ditinjau dan disetujui oleh Komite Pengarah Pembangunan Pulau-Pulau Lepas Pantai, lalu diajukan kepada Yuan Eksekutif untuk ditetapkan sebelum dilaksanakan. Terhadap skema pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya, otoritas berwenang kabupaten/kota wajib melakukan peninjauan menyeluruh setiap empat tahun sekali, atau melakukan perubahan yang diperlukan sejalan dengan perubahan rencana pembangunan terpadu kabupaten/kota; prosedur perubahannya dilaksanakan menurut prosedur pada ayat sebelumnya.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Pembangunan Pulau-Pulau Lepas Pantai

  • Pasal 92(第 92 條)
  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 11-1(第 11-1 條)
  • Undang-Undang Pembangunan Pulau-Pulau Lepas Pantai - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Pembangunan Pulau-Pulau Lepas Pantai - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Pembangunan Pulau-Pulau Lepas Pantai - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Pembangunan Pulau-Pulau Lepas Pantai - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Pembangunan Pulau-Pulau Lepas Pantai - Pasal 5(第 5 條)