Kembali ke Daftar

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|第 1 條|Urusan Hukum|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|法務部|v1.0

Tanggal Berlaku: 9999-12-31|Terakhir Diubah: 2021-01-20

Isi

Dalam perkara perdata, hal yang tidak diatur oleh undang-undang mengikuti kebiasaan; apabila tidak ada kebiasaan, mengikuti asas hukum.

Peraturan Terkait - Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

  • Pasal 92(第 92 條)
  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 11-1(第 11-1 條)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 2(第 2 條)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 3(第 3 條)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 4(第 4 條)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 5(第 5 條)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 153(第 153 條)