Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|第 2 條|Urusan Hukum|Undang-Undang|Berlaku
第 一 章|法務部|v1.0
Tanggal Berlaku: 9999-12-31|Terakhir Diubah: 2021-01-20
Kebiasaan yang berlaku dalam perkara perdata terbatas pada kebiasaan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan.