Kembali ke Daftar

Undang-Undang Perlindungan Tata Letak Sirkuit Terpadu - Pasal 2

Undang-Undang Perlindungan Tata Letak Sirkuit Terpadu|第 2 條|Hak Kekayaan Intelektual|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|經濟部|v1.0

Terakhir Diubah: 2002-06-12

Isi

Definisi istilah yang digunakan dalam Undang-Undang ini adalah sebagai berikut: 1. Sirkuit terpadu: produk jadi atau setengah jadi yang memiliki fungsi rangkaian elektronik, yang mengintegrasikan transistor, kapasitor, resistor, atau komponen elektronik lainnya beserta jalur sambungan di antaranya pada atau di dalam bahan semikonduktor. 2. Tata letak sirkuit: desain dua dimensi atau tiga dimensi dari komponen elektronik pada sirkuit terpadu dan kawat penghantar yang menghubungkan komponen tersebut. 3. Penyebaran: jual beli, pemberian lisensi, pengalihan, atau pemajangan untuk tujuan jual beli, pemberian lisensi, atau pengalihan. 4. Pemanfaatan komersial: penyebaran secara terbuka atas tata letak sirkuit atau sirkuit terpadu yang memuat tata letak sirkuit tersebut untuk tujuan komersial. 5. Penggandaan: pembuatan ulang tata letak sirkuit atau sirkuit terpadu yang memuat tata letak sirkuit tersebut dengan cara optik, elektronik, atau cara lainnya. 6. Rekayasa balik: perancangan tata letak sirkuit untuk sirkuit terpadu yang kompatibel secara fungsional berdasarkan diagram rangkaian elektronik asli atau diagram fungsi yang diperoleh melalui analisis dan evaluasi terhadap sirkuit terpadu.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Perlindungan Tata Letak Sirkuit Terpadu

  • Undang-Undang Hak Cipta - Pasal 90-1(第 90-1 條)
  • 貿易法 - Article 13(第 13 條)
  • Undang-Undang Perlindungan Tata Letak Sirkuit Terpadu - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Perlindungan Tata Letak Sirkuit Terpadu - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Perlindungan Tata Letak Sirkuit Terpadu - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Perlindungan Tata Letak Sirkuit Terpadu - Pasal 5(第 5 條)