Kembali ke Daftar

Undang-Undang Perlindungan Tata Letak Sirkuit Terpadu - Pasal 5

Undang-Undang Perlindungan Tata Letak Sirkuit Terpadu|第 5 條|Hak Kekayaan Intelektual|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|經濟部|v1.0

Terakhir Diubah: 2002-06-12

Isi

Orang asing yang memenuhi salah satu ketentuan berikut dapat mengajukan permohonan pendaftaran atas tata letak sirkuitnya berdasarkan Undang-Undang ini: 1. Negara asalnya bersama Republik Tiongkok menjadi peserta suatu perjanjian internasional, atau terdapat traktat, perjanjian, atau kesepakatan timbal balik untuk saling melindungi tata letak sirkuit; atau terdapat kesepakatan mengenai perlindungan tata letak sirkuit yang disepakati oleh kelompok atau lembaga dan telah mendapat persetujuan Kementerian Urusan Ekonomi; atau negara tersebut melindungi tata letak sirkuit warga negara Republik Tiongkok dan hal itu telah diverifikasi benar. 2. Pemanfaatan komersial pertama terjadi di dalam wilayah yurisdiksi Republik Tiongkok. Namun, hal ini terbatas pada keadaan di mana negara asal orang asing tersebut, dalam keadaan yang sama, memberikan perlindungan kepada warga negara Republik Tiongkok dan hal itu telah diverifikasi benar.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Perlindungan Tata Letak Sirkuit Terpadu

  • Undang-Undang Hak Cipta - Pasal 90-1(第 90-1 條)
  • 貿易法 - Article 13(第 13 條)
  • Undang-Undang Perlindungan Tata Letak Sirkuit Terpadu - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Perlindungan Tata Letak Sirkuit Terpadu - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Perlindungan Tata Letak Sirkuit Terpadu - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Perlindungan Tata Letak Sirkuit Terpadu - Pasal 4(第 4 條)