Undang-Undang Pengelolaan Cakram Optik|第 4 條|Hak Kekayaan Intelektual|Undang-Undang|Berlaku
經濟部|v1.0
Terakhir Diubah: 2016-11-30
Badan usaha yang memproduksi cakram optik prarekaman wajib mengajukan permohonan izin kepada otoritas berwenang, dan baru dapat melakukan produksi setelah dokumen izin diterbitkan. Badan usaha yang memproduksi cakram optik kosong wajib melaporkan terlebih dahulu kepada otoritas berwenang. Ketentuan mengenai tata cara, isi, dokumen yang wajib dilampirkan, serta hal-hal lain yang harus dipatuhi dalam permohonan izin dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam dua ayat sebelumnya ditetapkan oleh otoritas berwenang.