Kembali ke Daftar

Undang-Undang Pengelolaan Cakram Optik - Pasal 5

Undang-Undang Pengelolaan Cakram Optik|第 5 條|Hak Kekayaan Intelektual|Undang-Undang|Berlaku

經濟部|v1.0

Terakhir Diubah: 2016-11-30

Isi

Apabila badan usaha mengajukan permohonan izin berdasarkan ayat 1 pasal sebelumnya dan terdapat salah satu keadaan berikut, otoritas berwenang wajib menolak pemberian izin: 1. Penanggung jawab badan usaha pernah melanggar Undang-Undang ini atau melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, telah diputus bersalah oleh pengadilan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, dan pidananya belum selesai dilaksanakan atau belum lewat lima tahun sejak selesai dilaksanakan. 2. Belum lewat lima tahun sejak izin pembuatan cakram optik prarekaman dibatalkan atau dicabut oleh otoritas berwenang.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Pengelolaan Cakram Optik

  • Undang-Undang Hak Cipta - Pasal 90-1(第 90-1 條)
  • 貿易法 - Article 13(第 13 條)
  • Undang-Undang Pengelolaan Cakram Optik - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Pengelolaan Cakram Optik - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Pengelolaan Cakram Optik - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Pengelolaan Cakram Optik - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Pengelolaan Cakram Optik - Pasal 6(第 6 條)