Undang-Undang Pengelolaan Cakram Optik|第 5 條|Hak Kekayaan Intelektual|Undang-Undang|Berlaku
經濟部|v1.0
Terakhir Diubah: 2016-11-30
Apabila badan usaha mengajukan permohonan izin berdasarkan ayat 1 pasal sebelumnya dan terdapat salah satu keadaan berikut, otoritas berwenang wajib menolak pemberian izin: 1. Penanggung jawab badan usaha pernah melanggar Undang-Undang ini atau melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, telah diputus bersalah oleh pengadilan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, dan pidananya belum selesai dilaksanakan atau belum lewat lima tahun sejak selesai dilaksanakan. 2. Belum lewat lima tahun sejak izin pembuatan cakram optik prarekaman dibatalkan atau dicabut oleh otoritas berwenang.