Undang-Undang Pengelolaan Cakram Optik|第 6 條|Hak Kekayaan Intelektual|Undang-Undang|Berlaku
經濟部|v1.0
Terakhir Diubah: 2016-11-30
Dokumen izin pembuatan cakram optik prarekaman wajib memuat hal-hal berikut: 1. Nomor izin. 2. Nama badan usaha, tempat usahanya, serta nama, domisili, atau tempat tinggal penanggung jawabnya. 3. Nama, domisili, atau tempat tinggal penanggung jawab tempat produksi. 4. Alamat tempat produksi. 5. Hal-hal lain yang diumumkan oleh otoritas berwenang. Apabila terdapat perubahan atas hal-hal yang tercantum dalam butir 2 sampai dengan butir 5 pada ayat sebelumnya, permohonan perubahan wajib diajukan terlebih dahulu. Badan usaha wajib menampilkan dokumen izin pembuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di tempat yang jelas terlihat pada lokasi tersebut.