Undang-Undang Perseroan|第 4 條|Komersial|Undang-Undang|Berlaku
第 一 章|經濟部|v1.0
Tanggal Berlaku: 2026-06-26|Terakhir Diubah: 2025-12-26
Yang dimaksud dengan perseroan asing dalam Undang-Undang ini adalah perseroan yang dibentuk dan didaftarkan menurut hukum asing untuk tujuan mencari keuntungan. Dalam batasan peraturan perundang-undangan, perseroan asing memiliki kapasitas hukum yang sama dengan perseroan Republik Tiongkok.