Kembali ke Daftar

Undang-Undang Perusahaan - Pasal 5

Undang-Undang Perusahaan|第 5 條|Komersial|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|經濟部|v1.0

Tanggal Berlaku: 2026-06-26|Terakhir Diubah: 2025-12-26

Isi

Yang dimaksud dengan otoritas berwenang dalam Undang-Undang ini adalah: di tingkat pusat, Kementerian Urusan Ekonomi; di tingkat kota khusus, pemerintah kota khusus. Otoritas pusat yang berwenang dapat mendelegasikan kepada instansi bawahannya, atau mempercayakan atau menugaskan instansi lain untuk menangani hal-hal yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Perusahaan

  • Undang-Undang Hak Cipta - Pasal 90-1(第 90-1 條)
  • 貿易法 - Article 13(第 13 條)
  • Undang-Undang Perseroan - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Perseroan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Perseroan - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Perseroan - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Perusahaan - Pasal 6(第 6 條)