Undang-Undang Perusahaan|第 5 條|Komersial|Undang-Undang|Berlaku
第 一 章|經濟部|v1.0
Tanggal Berlaku: 2026-06-26|Terakhir Diubah: 2025-12-26
Yang dimaksud dengan otoritas berwenang dalam Undang-Undang ini adalah: di tingkat pusat, Kementerian Urusan Ekonomi; di tingkat kota khusus, pemerintah kota khusus. Otoritas pusat yang berwenang dapat mendelegasikan kepada instansi bawahannya, atau mempercayakan atau menugaskan instansi lain untuk menangani hal-hal yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.