Kembali ke Daftar

Pasal 70

Undang-Undang Pabean|第 70 條|Bab VI: Penegakan|Undang-Undang|Berlaku

第 四 章|財政部 / 關務署|v113.01.03

Tanggal Penetapan: 1967-08-08|Tanggal Pengundangan: 2024-01-03|Terakhir Diubah: 2022-05-11

Isi

Barang yang disita jika mudah rusak, Bea dan Cukai dapat memerintahkan untuk dilelang sebelum perkara selesai dan menyimpan uang sebagai barang bukti.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Pabean

  • Pasal 69(第 69 條)
  • Pasal 84(第 84 條)
  • Pasal 67(第 67 條)
  • Pasal 68(第 68 條)
  • Pasal 71(第 71 條)
  • Pasal 72(第 72 條)