Undang-Undang Pabean|第 70 條|Bab VI: Penegakan|Undang-Undang|Berlaku
第 四 章|財政部 / 關務署|v113.01.03
Tanggal Penetapan: 1967-08-08|Tanggal Pengundangan: 2024-01-03|Terakhir Diubah: 2022-05-11
Barang yang disita jika mudah rusak, Bea dan Cukai dapat memerintahkan untuk dilelang sebelum perkara selesai dan menyimpan uang sebagai barang bukti.