Kembali ke Daftar

Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Udara - Pasal 3

Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Udara|第 3 條|Ketentuan Umum|Peraturan|Berlaku

財政部 / 關務署|v113.08.06

Tanggal Berlaku: 2026-03-01|Terakhir Diubah: 2026-02-23

Isi

Yang dimaksud dengan Zona Khusus Kiriman Ekspres dalam Peraturan ini adalah tempat yang digunakan secara khusus atau bersama untuk menyimpan kiriman ekspres impor dan ekspor serta menyelenggarakan proses kepabeanan; yang dimaksud dengan Pusat Alih Muat Kargo Udara adalah tempat yang digunakan secara khusus untuk menyimpan kiriman ekspres impor, ekspor, dan transit serta menyelenggarakan proses kepabeanan. Zona Khusus Kiriman Ekspres atau Pusat Alih Muat Kargo Udara harus didirikan di dalam zona khusus yang ditetapkan oleh terminal kargo udara, dan harus mengajukan pendirian gudang kargo kepada Bea Cukai sesuai dengan Peraturan Pengelolaan Pabean Gudang Impor dan Ekspor, serta berada di bawah pengelolaan Bea Cukai. Luas Zona Khusus Kiriman Ekspres atau Pusat Alih Muat Kargo Udara harus cukup untuk dibagi menjadi area impor, area ekspor, area pemeriksaan, area menunggu pelepasan, area deklarasi tidak diterima, dan area barang abnormal, serta harus memiliki pemisahan dan tanda yang jelas; tempat pemeriksaan, alur pergerakan, peralatan komputer, serta fasilitas dan peralatan lain yang diperlukan harus memenuhi kebutuhan pemeriksaan Bea Cukai dan pelaksanaan kepabeanan serta disetujui oleh Bea Cukai.

Peraturan Terkait - Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Udara

  • Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Maritim - Pasal 31-2(第 31-2 條)
  • Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Udara - Pasal 6(第 6 條)
  • Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Udara - Pasal 1(第 1 條)
  • Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Udara - Pasal 2(第 2 條)
  • Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Udara - Pasal 3-1(第 3-1 條)
  • Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Udara - Pasal 3-2(第 3-2 條)
  • Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Udara - Pasal 4(第 4 條)