Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Udara|第 3-2 條|Ketentuan Umum|Peraturan|Berlaku
財政部 / 關務署|v113.08.06
Tanggal Berlaku: 2026-03-01|Terakhir Diubah: 2026-02-23
Pelaku usaha yang lulus peninjauan sesuai dengan pasal sebelumnya harus menyelesaikan pembangunan fasilitas dan peralatan yang tercantum dalam dokumen ayat 1 pasal sebelumnya dalam waktu enam bulan sejak hari berikutnya setelah pemberitahuan disampaikan, dan mengajukan permohonan tertulis kepada Bea Cukai untuk dilakukan inspeksi lapangan. Setelah lulus inspeksi lapangan oleh kelompok peninjau, pendaftaran disetujui oleh Bea Cukai dan baru dapat mulai beroperasi. Apabila pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya tidak dapat menyelesaikan pembangunan dalam jangka waktu yang ditentukan, sebelum jangka waktu berakhir ia harus mengajukan permohonan perpanjangan secara tertulis kepada Bea Cukai dengan menyatakan alasannya; masa perpanjangan dibatasi tiga bulan. Apabila perpanjangan tidak diajukan pada waktunya, atau pembangunan tidak selesai dalam masa perpanjangan dan permohonan tertulis untuk inspeksi lapangan tidak diajukan kepada Bea Cukai, Bea Cukai dapat mencabut keputusan kelulusan peninjauan berdasarkan pasal sebelumnya.