Standar Penentuan Asal Barang Impor|第 4 條|Chapter 1: General Provisions|Peraturan|Berlaku
第 一 章|財政部 / 關務署|v99.12.24
Tanggal Penetapan: 1991-05-31|Tanggal Pengundangan: 2010-12-24|Terakhir Diubah: 2010-12-24
Penentuan asal barang impor dilakukan oleh kantor bea cukai di tempat impor. Kantor bea cukai dapat meminta importir untuk menyediakan sertifikat asal, sampel, atau dokumen terkait lainnya.