Standar Penentuan Asal Barang Impor|第 4-1 條|Chapter 1: General Provisions|Peraturan|Berlaku
第 一 章|財政部 / 關務署|v99.12.24
Tanggal Penetapan: 1991-05-31|Tanggal Pengundangan: 2010-12-24|Terakhir Diubah: 2010-12-24
Ketika wajib pajak meminta otoritas yang berwenang untuk membantu dalam penentuan asal sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Kepabeanan, mereka harus memberitahu kantor bea cukai.