Kembali ke Daftar

Pasal 4-1

Standar Penentuan Asal Barang Impor|第 4-1 條|Chapter 1: General Provisions|Peraturan|Berlaku

第 一 章|財政部 / 關務署|v99.12.24

Tanggal Penetapan: 1991-05-31|Tanggal Pengundangan: 2010-12-24|Terakhir Diubah: 2010-12-24

Isi

Ketika wajib pajak meminta otoritas yang berwenang untuk membantu dalam penentuan asal sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Kepabeanan, mereka harus memberitahu kantor bea cukai.

Peraturan Terkait - Standar Penentuan Asal Barang Impor

  • Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Udara - Pasal 26(第 26 條)
  • Pasal 4-2(第 4-2 條)
  • Pasal 1(第 1 條)
  • Pasal 2(第 2 條)
  • Pasal 3(第 3 條)
  • Pasal 4(第 4 條)