Kembali ke Daftar

Pasal 3

Undang-Undang Pajak Usaha Nilai Tambah dan Non-Nilai Tambah|第 3 條|Bab I Ketentuan Umum|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|財政部 / 賦稅署|v114.05.28

Terakhir Diubah: 2025-05-28

Isi

Penjualan barang menurut Undang-Undang ini berarti pengalihan kepemilikan barang dengan imbalan. Penjualan jasa berarti penyediaan jasa atau penyediaan barang untuk digunakan orang lain dengan imbalan.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Pajak Usaha Nilai Tambah dan Non-Nilai Tambah

  • Pasal 4-2(第 4-2 條)
  • Pasal 3(第 3 條)
  • Pasal 1(第 1 條)
  • Pasal 1-1(第 1-1 條)
  • Pasal 2(第 2 條)
  • Pasal 2-1(第 2-1 條)
  • Pasal 3-1(第 3-1 條)