Undang-Undang Pajak Usaha Nilai Tambah dan Non-Nilai Tambah|第 3 條|Bab I Ketentuan Umum|Undang-Undang|Berlaku
第 一 章|財政部 / 賦稅署|v114.05.28
Terakhir Diubah: 2025-05-28
Penjualan barang menurut Undang-Undang ini berarti pengalihan kepemilikan barang dengan imbalan. Penjualan jasa berarti penyediaan jasa atau penyediaan barang untuk digunakan orang lain dengan imbalan.