Kembali ke Daftar

Undang-Undang Promosi Partisipasi Swasta dalam Proyek Infrastruktur Publik - Pasal 2

Undang-Undang Promosi Partisipasi Swasta dalam Proyek Infrastruktur Publik|第 2 條|Promosi Partisipasi Swasta|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|財政部|v1.0

Terakhir Diubah: 2022-12-21

Isi

Promosi partisipasi swasta dalam proyek infrastruktur publik dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang ini. Untuk hal yang tidak diatur dalam Undang-Undang ini, berlaku ketentuan undang-undang terkait lainnya.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Promosi Partisipasi Swasta dalam Proyek Infrastruktur Publik

  • Pasal 92(第 92 條)
  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 11-1(第 11-1 條)
  • Undang-Undang Promosi Partisipasi Swasta dalam Proyek Infrastruktur Publik - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Promosi Partisipasi Swasta dalam Proyek Infrastruktur Publik - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Promosi Partisipasi Swasta dalam Proyek Infrastruktur Publik - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Promosi Partisipasi Swasta dalam Proyek Infrastruktur Publik - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Promosi Partisipasi Swasta dalam Proyek Infrastruktur Publik - Pasal 6(第 6 條)