Kembali ke Daftar

Undang-Undang Penjaga Pantai - Pasal 3

Undang-Undang Penjaga Pantai|第 3 條|Penjagaan Pantai|Undang-Undang|Berlaku

海洋委員會|v1.0

Terakhir Diubah: 2019-06-21

Isi

Instansi penjaga pantai menangani hal-hal berikut: 1. Pengendalian zona pengendalian pantai dan pemeliharaan ketertiban keamanan. 2. Pemeriksaan keselamatan atas kapal, kendaraan, atau alat pengangkut lain yang masuk dan keluar pelabuhan. 3. Pemberantasan penyelundupan, pencegahan masuk dan keluar wilayah secara ilegal, pemeriksaan keamanan atas orang yang masuk dan keluar pelabuhan niaga, serta penyidikan tindak pidana lainnya di perairan, pantai, muara sungai, dan pelabuhan bukan niaga. 4. Koordinasi, penyidikan, dan penanganan urusan luar negeri yang berkaitan dengan patroli perairan dan pantai. 5. Pengumpulan intelijen penyelundupan, serta penyelidikan dan penanganan intelijen infiltrasi dan keamanan. 6. Pelindungan dan konservasi lingkungan laut. 7. Pelaksanaan pengendalian dan pemeliharaan ketertiban lalu lintas maritim, pertolongan maritim, bantuan bencana laut, penanganan sengketa di laut, patroli dan perlindungan perikanan, serta pemeliharaan sumber daya perikanan. 8. Urusan penjagaan pantai lainnya. Intelijen keamanan nasional yang berkaitan dengan patroli perairan dan pantai sebagaimana dimaksud pada subparagraf 5 ayat sebelumnya berada di bawah pembinaan, koordinasi, dan dukungan Biro Keamanan Nasional.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Penjaga Pantai

  • Pasal 92(第 92 條)
  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 11-1(第 11-1 條)
  • Undang-Undang Penjaga Pantai - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Penjaga Pantai - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Penjaga Pantai - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Penjaga Pantai - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Penjaga Pantai - Pasal 6(第 6 條)