Kembali ke Daftar

Undang-Undang Penjaga Pantai - Pasal 4

Undang-Undang Penjaga Pantai|第 4 條|Penjagaan Pantai|Undang-Undang|Berlaku

海洋委員會|v1.0

Terakhir Diubah: 2019-06-21

Isi

Personel instansi penjaga pantai, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, dapat menjalankan kewenangan berikut, dan pelaksanaannya tidak boleh melampaui tingkat yang diperlukan: 1. Apabila terdapat alasan cukup untuk mencurigai adanya pelanggaran hukum keamanan, melakukan pemeriksaan keamanan terhadap orang, kapal, kendaraan, alat pengangkut lain, atau barang yang dibawa yang masuk dan keluar pelabuhan niaga. 2. Apabila terdapat alasan cukup untuk mencurigai adanya pelanggaran hukum, melakukan pemeriksaan terhadap kapal, kendaraan, alat pengangkut lain, orang, dan barang yang dibawa yang masuk dan keluar perairan, pantai, muara sungai, atau pelabuhan bukan niaga, atau yang berlayar di laut teritorial. 3. Apabila terdapat alasan cukup untuk mencurigai adanya pelanggaran hukum, memerintahkan kapal, kendaraan, atau alat pengangkut lain di perairan untuk menunjukkan dokumen kapal, catatan pelayaran, atau data pelayaran lainnya. 4. Berdasarkan penampilan luar, bendera, keadaan pelayaran, penumpang, atau tindakan abnormal dari kapal, kendaraan, atau alat pengangkut lain di perairan, apabila terdapat alasan cukup untuk mencurigai adanya pelanggaran hukum, memerintahkan penghentian pelayaran atau kembali; apabila menolak, memaksa agar bekerja sama. Namun, pemaksaan terbatas pada penghentian kelanjutan pelayaran. 5. Apabila kapal, kendaraan, atau alat pengangkut lain di perairan merugikan kepentingan perairan Republik Tiongkok, membahayakan ketertiban perairan Republik Tiongkok, atau terdapat risiko bahaya, dapat melakukan pengejaran seketika, naik ke atasnya, pemeriksaan, atau pengusiran; bila perlu, dapat melakukan penangkapan, penyitaan, atau penahanan. 6. Kewenangan lain berdasarkan hukum, perjanjian, persetujuan, atau hukum internasional. Apabila diperlukan karena keadaan darurat, personel instansi penjaga pantai dapat meminta kapal atau orang di sekitar untuk membantu.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Penjaga Pantai

  • Pasal 92(第 92 條)
  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 11-1(第 11-1 條)
  • Undang-Undang Penjaga Pantai - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Penjaga Pantai - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Penjaga Pantai - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Penjaga Pantai - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Penjaga Pantai - Pasal 6(第 6 條)