Kembali ke Daftar

Undang-Undang Pemidanaan Penghalangan Dinas Militer - Pasal 2

Undang-Undang Pemidanaan Penghalangan Dinas Militer|第 2 條|Militer|Undang-Undang|Berlaku

國防部|v1.0

Terakhir Diubah: 2022-05-18

Isi

Yang disebut penghalangan dinas militer dalam Undang-Undang ini mengacu pada penghalangan terhadap hal-hal berikut: 1. Pemanggilan mobilisasi. 2. Pemanggilan sementara. 3. Pemanggilan wajib militer untuk dinas aktif prajurit reguler dan prajurit tambahan. 4. Pemanggilan wajib militer dan pemanggilan bagi perwira cadangan dan bintara cadangan. 5. Pemanggilan pendidikan, pemanggilan tugas, dan pemanggilan pemeriksaan. Ketika menjatuhkan pidana berdasarkan Undang-Undang ini, keadaan penghalangan dinas militer dan urutan yang ditentukan dalam ayat sebelumnya harus dipertimbangkan sebagai standar berat ringannya pidana.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Pemidanaan Penghalangan Dinas Militer

  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 15-3(第 15-3 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 17(第 17 條)
  • Undang-Undang Pemidanaan Penghalangan Dinas Militer - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Pemidanaan Penghalangan Dinas Militer - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Pemidanaan Penghalangan Dinas Militer - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Pemidanaan Penghalangan Dinas Militer - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Pemidanaan Penghalangan Dinas Militer - Pasal 6(第 6 條)