Kembali ke Daftar

Undang-Undang Pemidanaan Penghalangan Dinas Militer - Pasal 3

Undang-Undang Pemidanaan Penghalangan Dinas Militer|第 3 條|Militer|Undang-Undang|Berlaku

國防部|v1.0

Terakhir Diubah: 2022-05-18

Isi

Laki-laki usia wajib militer yang bermaksud menghindari proses wajib militer dan melakukan salah satu tindakan berikut dipidana dengan pidana penjara waktu tertentu paling lama lima tahun: 1. Laki-laki yang mencapai usia wajib militer menyembunyikan diri dan tidak melapor, atau membuat pelaporan tidak benar. 2. Tanpa alasan tidak menangani penyelidikan register militer sesuai ketentuan. 3. Tanpa alasan tidak hadir pada pemeriksaan wajib militer. 4. Merusak tubuh atau menggunakan cara lain untuk mengubah kondisi fisik. 5. Tempat tinggal berpindah dan tanpa alasan tidak dilaporkan sehingga tidak dapat menerima proses wajib militer. 6. Keluar wilayah tanpa persetujuan sehingga tidak dapat menerima proses wajib militer. 7. Setelah disetujui keluar wilayah, tidak kembali pada waktunya, dan setelah didesak tetap tidak kembali ke negara sehingga tidak dapat menerima proses wajib militer.

Sanksi

Laki-laki usia wajib militer yang bermaksud menghindari proses wajib militer dan melakukan salah satu tindakan berikut dipidana dengan pidana penjara waktu tertentu paling lama lima tahun: 1. Laki-laki yang mencapai usia wajib militer menyembunyikan diri dan tidak melapor, atau membuat pelaporan tidak benar. 2. Tanpa alasan tidak menangani penyelidikan register militer sesuai ketentuan. 3. Tanpa alasan tidak hadir pada pemeriksaan wajib militer. 4. Merusak tubuh atau menggunakan cara lain untuk mengubah kondisi fisik. 5. Tempat tinggal berpindah dan tanpa alasan tidak dilaporkan sehingga tidak dapat menerima proses wajib militer. 6. Keluar wilayah tanpa persetujuan sehingga tidak dapat menerima proses wajib militer. 7. Setelah disetujui keluar wilayah, tidak kembali pada waktunya, dan setelah didesak tetap tidak kembali ke negara sehingga tidak dapat menerima proses wajib militer.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Pemidanaan Penghalangan Dinas Militer

  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 15-3(第 15-3 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 17(第 17 條)
  • Undang-Undang Pemidanaan Penghalangan Dinas Militer - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Pemidanaan Penghalangan Dinas Militer - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Pemidanaan Penghalangan Dinas Militer - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Pemidanaan Penghalangan Dinas Militer - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Pemidanaan Penghalangan Dinas Militer - Pasal 6(第 6 條)