Kembali ke Daftar

Undang-Undang Pemidanaan Penghalangan Dinas Militer - Pasal 4

Undang-Undang Pemidanaan Penghalangan Dinas Militer|第 4 條|Militer|Undang-Undang|Berlaku

國防部|v1.0

Terakhir Diubah: 2022-05-18

Isi

Orang yang bermaksud menghindari pemanggilan wajib militer untuk dinas aktif sebagai perwira cadangan, bintara cadangan, prajurit reguler, atau prajurit tambahan, dan melakukan salah satu tindakan berikut, dipidana dengan pidana penjara waktu tertentu paling lama lima tahun: 1. Mereka-reka alasan pembebasan dinas militer atau penangguhan wajib militer. 2. Merusak tubuh atau menggunakan cara lain untuk mengubah kondisi fisik. 3. Setelah alasan penangguhan wajib militer hilang, tanpa alasan melampaui empat puluh lima hari dan tidak melaporkan sendiri. 4. Menolak menerima perintah pemanggilan wajib militer. 5. Wajib menerima pemanggilan wajib militer tetapi tanpa alasan melampaui batas waktu masuk barak selama lima hari. 6. Membuat orang lain menggantikan dirinya untuk memenuhi wajib militer. 7. Keluar wilayah tanpa persetujuan. 8. Setelah disetujui keluar wilayah, tidak kembali pada waktunya, dan setelah didesak tetap tidak kembali ke negara.

Sanksi

Orang yang bermaksud menghindari pemanggilan wajib militer untuk dinas aktif sebagai perwira cadangan, bintara cadangan, prajurit reguler, atau prajurit tambahan, dan melakukan salah satu tindakan berikut, dipidana dengan pidana penjara waktu tertentu paling lama lima tahun: 1. Mereka-reka alasan pembebasan dinas militer atau penangguhan wajib militer. 2. Merusak tubuh atau menggunakan cara lain untuk mengubah kondisi fisik. 3. Setelah alasan penangguhan wajib militer hilang, tanpa alasan melampaui empat puluh lima hari dan tidak melaporkan sendiri. 4. Menolak menerima perintah pemanggilan wajib militer. 5. Wajib menerima pemanggilan wajib militer tetapi tanpa alasan melampaui batas waktu masuk barak selama lima hari. 6. Membuat orang lain menggantikan dirinya untuk memenuhi wajib militer. 7. Keluar wilayah tanpa persetujuan. 8. Setelah disetujui keluar wilayah, tidak kembali pada waktunya, dan setelah didesak tetap tidak kembali ke negara.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Pemidanaan Penghalangan Dinas Militer

  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 15-3(第 15-3 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 17(第 17 條)
  • Undang-Undang Pemidanaan Penghalangan Dinas Militer - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Pemidanaan Penghalangan Dinas Militer - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Pemidanaan Penghalangan Dinas Militer - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Pemidanaan Penghalangan Dinas Militer - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Pemidanaan Penghalangan Dinas Militer - Pasal 6(第 6 條)