Kembali ke Daftar

Undang-Undang Pemidanaan Penghalangan Dinas Militer - Pasal 5

Undang-Undang Pemidanaan Penghalangan Dinas Militer|第 5 條|Militer|Undang-Undang|Berlaku

國防部|v1.0

Terakhir Diubah: 2022-05-18

Isi

Orang yang bermaksud menghindari pemanggilan mobilisasi atau pemanggilan sementara, dan melakukan salah satu tindakan berikut, dipidana dengan pidana penjara waktu tertentu paling lama lima tahun: 1. Mereka-reka alasan pembebasan dinas militer, pengakhiran dinas, pemindahan dinas, penangguhan pemanggilan, pemanggilan bertahap, atau pemanggilan terakhir. 2. Merusak tubuh. 3. Setelah alasan penangguhan pemanggilan, pemanggilan bertahap, atau pemanggilan terakhir hilang, tanpa alasan melampaui tiga puluh hari dan tidak melaporkan sendiri. 4. Menolak menerima perintah pemanggilan. 5. Wajib menerima pemanggilan tetapi tanpa alasan melampaui batas waktu masuk barak selama dua hari. 6. Membuat orang lain menggantikan dirinya untuk memenuhi pemanggilan.

Sanksi

Orang yang bermaksud menghindari pemanggilan mobilisasi atau pemanggilan sementara, dan melakukan salah satu tindakan berikut, dipidana dengan pidana penjara waktu tertentu paling lama lima tahun: 1. Mereka-reka alasan pembebasan dinas militer, pengakhiran dinas, pemindahan dinas, penangguhan pemanggilan, pemanggilan bertahap, atau pemanggilan terakhir. 2. Merusak tubuh. 3. Setelah alasan penangguhan pemanggilan, pemanggilan bertahap, atau pemanggilan terakhir hilang, tanpa alasan melampaui tiga puluh hari dan tidak melaporkan sendiri. 4. Menolak menerima perintah pemanggilan. 5. Wajib menerima pemanggilan tetapi tanpa alasan melampaui batas waktu masuk barak selama dua hari. 6. Membuat orang lain menggantikan dirinya untuk memenuhi pemanggilan.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Pemidanaan Penghalangan Dinas Militer

  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 15-3(第 15-3 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 17(第 17 條)
  • Undang-Undang Pemidanaan Penghalangan Dinas Militer - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Pemidanaan Penghalangan Dinas Militer - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Pemidanaan Penghalangan Dinas Militer - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Pemidanaan Penghalangan Dinas Militer - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Pemidanaan Penghalangan Dinas Militer - Pasal 6(第 6 條)