Kembali ke Daftar

Pasal 15

Undang-Undang Pengelolaan Keamanan dan Sanitasi Pangan|第 15 條|Bab 4: Manajemen Sanitasi Pangan|Undang-Undang|Berlaku

第 四 章|衛生福利部 / 食品藥物管理署|v108.06.12

Terakhir Diubah: 2019-06-12

Isi

Pangan atau bahan tambahan pangan yang termasuk dalam salah satu keadaan berikut tidak boleh diproduksi, diolah, dimasak, dikemas, diangkut, disimpan, dijual, diimpor, diekspor, dihadiahkan, atau dipamerkan secara publik: 1. Rusak atau busuk. 2. Belum matang yang berbahaya bagi kesehatan manusia. 3. Beracun atau berpotensi membahayakan kesehatan manusia. 4. Residu pestisida, logam berat, atau kontaminan lainnya melebihi standar toleransi keamanan. 5. Mengandung zat yang berbahaya bagi kesehatan manusia yang dicampur atau ditambahkan.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Pengelolaan Keamanan dan Sanitasi Pangan

  • Pasal 3(第 3 條)
  • Pasal 16(第 16 條)
  • Pasal 15-1(第 15-1 條)
  • Pasal 17(第 17 條)
  • Pasal 18(第 18 條)
  • Pasal 18-1(第 18-1 條)