Kembali ke Daftar

Pasal 15-1

Undang-Undang Pengelolaan Keamanan dan Sanitasi Pangan|第 15-1 條|Bab 4: Manajemen Sanitasi Pangan|Undang-Undang|Berlaku

第 四 章|衛生福利部 / 食品藥物管理署|v108.06.12

Terakhir Diubah: 2019-06-12

Isi

Otoritas pusat dapat membatasi cara atau kondisi pembuatan, pengolahan, pencampuran, bagian yang dapat dimakan, jumlah penggunaan, jenis produk yang dapat dibuat atau hal-hal lain untuk bahan baku yang dapat digunakan untuk makanan. Daftar bahan baku dan pembatasannya menurut ayat sebelumnya diumumkan oleh otoritas pusat.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Pengelolaan Keamanan dan Sanitasi Pangan

  • Pasal 15(第 15 條)
  • Pasal 16(第 16 條)
  • Pasal 17(第 17 條)
  • Pasal 18(第 18 條)
  • Pasal 18-1(第 18-1 條)