Undang-Undang Pengelolaan Keamanan dan Sanitasi Pangan|第 15-1 條|Bab 4: Manajemen Sanitasi Pangan|Undang-Undang|Berlaku
第 四 章|衛生福利部 / 食品藥物管理署|v108.06.12
Terakhir Diubah: 2019-06-12
Otoritas pusat dapat membatasi cara atau kondisi pembuatan, pengolahan, pencampuran, bagian yang dapat dimakan, jumlah penggunaan, jenis produk yang dapat dibuat atau hal-hal lain untuk bahan baku yang dapat digunakan untuk makanan. Daftar bahan baku dan pembatasannya menurut ayat sebelumnya diumumkan oleh otoritas pusat.