Pedoman Umum Organisasi Setiap Kantor di Bawah Biro Perdagangan Internasional Kementerian Perekonomian|第 4 條|Organisasi|Undang-Undang|Berlaku
經濟部|v1.0
Terakhir Diubah: 1978-03-25
Setiap kantor membentuk dua atau tiga seksi untuk masing-masing menguasai hal-hal yang tercantum dalam setiap subparagraf Pasal 2.