Kembali ke Daftar

Pedoman Umum Organisasi Setiap Kantor di Bawah Biro Perdagangan Internasional Kementerian Perekonomian - Pasal 4

Pedoman Umum Organisasi Setiap Kantor di Bawah Biro Perdagangan Internasional Kementerian Perekonomian|第 4 條|Organisasi|Undang-Undang|Berlaku

經濟部|v1.0

Terakhir Diubah: 1978-03-25

Isi

Setiap kantor membentuk dua atau tiga seksi untuk masing-masing menguasai hal-hal yang tercantum dalam setiap subparagraf Pasal 2.

Peraturan Terkait - Pedoman Umum Organisasi Setiap Kantor di Bawah Biro Perdagangan Internasional Kementerian Perekonomian

  • Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 3(3)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
  • Pedoman Umum Organisasi Setiap Kantor di Bawah Biro Perdagangan Internasional Kementerian Perekonomian - Pasal 1(第 1 條)
  • Pedoman Umum Organisasi Setiap Kantor di Bawah Biro Perdagangan Internasional Kementerian Perekonomian - Pasal 2(第 2 條)
  • Pedoman Umum Organisasi Setiap Kantor di Bawah Biro Perdagangan Internasional Kementerian Perekonomian - Pasal 3(第 3 條)
  • Pedoman Umum Organisasi Setiap Kantor di Bawah Biro Perdagangan Internasional Kementerian Perekonomian - Pasal 5(第 5 條)
  • Pedoman Umum Organisasi Setiap Kantor di Bawah Biro Perdagangan Internasional Kementerian Perekonomian - Pasal 6(第 6 條)