Kembali ke Daftar

Undang-Undang Pembangunan Pulau-Pulau Lepas Pantai - Pasal 2

Undang-Undang Pembangunan Pulau-Pulau Lepas Pantai|第 2 條|Umum|Undang-Undang|Berlaku

國家發展委員會|v1.0

Terakhir Diubah: 2024-08-07

Isi

Yang dimaksud dengan pulau lepas pantai dalam Undang-Undang ini adalah pulau yang terpisah dari pulau utama Taiwan dan berada di bawah yurisdiksi Republik Tiongkok.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Pembangunan Pulau-Pulau Lepas Pantai

  • Pasal 92(第 92 條)
  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 11-1(第 11-1 條)
  • Undang-Undang Pembangunan Pulau-Pulau Lepas Pantai - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Pembangunan Pulau-Pulau Lepas Pantai - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Pembangunan Pulau-Pulau Lepas Pantai - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Pembangunan Pulau-Pulau Lepas Pantai - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Pembangunan Pulau-Pulau Lepas Pantai - Pasal 6(第 6 條)