Kembali ke Daftar

Undang-Undang Pembangunan Pulau-Pulau Lepas Pantai - Pasal 4

Undang-Undang Pembangunan Pulau-Pulau Lepas Pantai|第 4 條|Umum|Undang-Undang|Berlaku

國家發展委員會|v1.0

Terakhir Diubah: 2024-08-07

Isi

Otoritas berwenang untuk Undang-Undang ini adalah Yuan Eksekutif pada tingkat pusat; pemerintah kota khusus pada tingkat kota khusus; dan pemerintah kabupaten/kota pada tingkat kabupaten/kota. Untuk meninjau, mengawasi, mengoordinasikan, dan membimbing pembangunan pulau-pulau lepas pantai, otoritas berwenang pusat dapat membentuk Komite Pengarah Pembangunan Pulau-Pulau Lepas Pantai, yang dipimpin oleh Presiden Yuan Eksekutif. Tugas pokok Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya adalah meninjau skema pelaksanaan pembangunan terpadu pulau-pulau lepas pantai dan mengoordinasikan hal-hal terkait pendorongan rencana pembangunan besar di pulau-pulau lepas pantai; pokok-pokok pembentukannya ditetapkan oleh Yuan Eksekutif.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Pembangunan Pulau-Pulau Lepas Pantai

  • Pasal 92(第 92 條)
  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 11-1(第 11-1 條)
  • Undang-Undang Pembangunan Pulau-Pulau Lepas Pantai - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Pembangunan Pulau-Pulau Lepas Pantai - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Pembangunan Pulau-Pulau Lepas Pantai - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Pembangunan Pulau-Pulau Lepas Pantai - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Pembangunan Pulau-Pulau Lepas Pantai - Pasal 6(第 6 條)