Undang-Undang Pembangunan Pulau-Pulau Lepas Pantai|第 4 條|Umum|Undang-Undang|Berlaku
國家發展委員會|v1.0
Terakhir Diubah: 2024-08-07
Otoritas berwenang untuk Undang-Undang ini adalah Yuan Eksekutif pada tingkat pusat; pemerintah kota khusus pada tingkat kota khusus; dan pemerintah kabupaten/kota pada tingkat kabupaten/kota. Untuk meninjau, mengawasi, mengoordinasikan, dan membimbing pembangunan pulau-pulau lepas pantai, otoritas berwenang pusat dapat membentuk Komite Pengarah Pembangunan Pulau-Pulau Lepas Pantai, yang dipimpin oleh Presiden Yuan Eksekutif. Tugas pokok Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya adalah meninjau skema pelaksanaan pembangunan terpadu pulau-pulau lepas pantai dan mengoordinasikan hal-hal terkait pendorongan rencana pembangunan besar di pulau-pulau lepas pantai; pokok-pokok pembentukannya ditetapkan oleh Yuan Eksekutif.