Undang-Undang Pengelolaan Cakram Optik|第 1 條|Hak Kekayaan Intelektual|Undang-Undang|Berlaku
經濟部|v1.0
Terakhir Diubah: 2016-11-30
Pengelolaan cakram optik dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini; untuk hal-hal yang tidak diatur dalam Undang-Undang ini, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.