Kembali ke Daftar

Undang-Undang Pengelolaan Cakram Optik - Pasal 3

Undang-Undang Pengelolaan Cakram Optik|第 3 條|Hak Kekayaan Intelektual|Undang-Undang|Berlaku

經濟部|v1.0

Terakhir Diubah: 2016-11-30

Isi

Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan instansi yang berwenang adalah Kementerian Urusan Ekonomi.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Pengelolaan Cakram Optik

  • Undang-Undang Hak Cipta - Pasal 90-1(第 90-1 條)
  • 貿易法 - Article 13(第 13 條)
  • Undang-Undang Pengelolaan Cakram Optik - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Pengelolaan Cakram Optik - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Pengelolaan Cakram Optik - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Pengelolaan Cakram Optik - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Pengelolaan Cakram Optik - Pasal 6(第 6 條)