Undang-Undang Perseroan|第 2 條|Komersial|Undang-Undang|Berlaku
第 一 章|經濟部|v1.0
Tanggal Berlaku: 2026-06-26|Terakhir Diubah: 2025-12-26
Perseroan dibagi menjadi empat jenis sebagai berikut: 1. Perseroan tidak terbatas: yaitu perseroan yang dibentuk oleh dua pemegang saham atau lebih, yang memikul tanggung jawab pelunasan secara tanggung renteng dan tidak terbatas atas utang perseroan. 2. Perseroan terbatas: yaitu perseroan yang dibentuk oleh satu pemegang saham atau lebih, yang bertanggung jawab terhadap perseroan sebatas jumlah penyertaan modalnya. 3. Perseroan komanditer: yaitu perseroan yang dibentuk oleh satu pemegang saham bertanggung jawab tidak terbatas atau lebih dan satu pemegang saham bertanggung jawab terbatas atau lebih; pemegang saham bertanggung jawab tidak terbatas memikul tanggung jawab pelunasan secara tanggung renteng dan tidak terbatas atas utang perseroan; pemegang saham bertanggung jawab terbatas bertanggung jawab terhadap perseroan sebatas jumlah penyertaan modalnya. 4. Perseroan terbatas saham: yaitu perseroan yang dibentuk oleh dua pemegang saham atau lebih, atau oleh satu pemegang saham berupa pemerintah atau badan hukum, dengan seluruh modalnya terbagi dalam saham; pemegang saham bertanggung jawab terhadap perseroan sebatas saham yang diambilnya. Nama perseroan wajib mencantumkan jenis perseroannya.