Kembali ke Daftar

Undang-Undang Perseroan - Pasal 2

Undang-Undang Perseroan|第 2 條|Komersial|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|經濟部|v1.0

Tanggal Berlaku: 2026-06-26|Terakhir Diubah: 2025-12-26

Isi

Perseroan dibagi menjadi empat jenis sebagai berikut: 1. Perseroan tidak terbatas: yaitu perseroan yang dibentuk oleh dua pemegang saham atau lebih, yang memikul tanggung jawab pelunasan secara tanggung renteng dan tidak terbatas atas utang perseroan. 2. Perseroan terbatas: yaitu perseroan yang dibentuk oleh satu pemegang saham atau lebih, yang bertanggung jawab terhadap perseroan sebatas jumlah penyertaan modalnya. 3. Perseroan komanditer: yaitu perseroan yang dibentuk oleh satu pemegang saham bertanggung jawab tidak terbatas atau lebih dan satu pemegang saham bertanggung jawab terbatas atau lebih; pemegang saham bertanggung jawab tidak terbatas memikul tanggung jawab pelunasan secara tanggung renteng dan tidak terbatas atas utang perseroan; pemegang saham bertanggung jawab terbatas bertanggung jawab terhadap perseroan sebatas jumlah penyertaan modalnya. 4. Perseroan terbatas saham: yaitu perseroan yang dibentuk oleh dua pemegang saham atau lebih, atau oleh satu pemegang saham berupa pemerintah atau badan hukum, dengan seluruh modalnya terbagi dalam saham; pemegang saham bertanggung jawab terhadap perseroan sebatas saham yang diambilnya. Nama perseroan wajib mencantumkan jenis perseroannya.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Perseroan

  • Undang-Undang Hak Cipta - Pasal 90-1(第 90-1 條)
  • 貿易法 - Article 13(第 13 條)
  • Undang-Undang Perseroan - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Perseroan - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Perseroan - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Perusahaan - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Perusahaan - Pasal 6(第 6 條)