Izin Impor CITES Taiwan 2026
Untuk mengimpor tumbuhan dan satwa liar beserta produk turunannya yang tercantum dalam Lampiran CITES, izin ekspor-impor CITES harus diajukan kepada International Trade Administration, MOEA. Prosesnya meliputi memastikan lampiran spesies, menyiapkan dokumen sumber yang sah, mengajukan permohonan secara daring melalui cfgate, mengambil dokumen asli fisik setelah permohonan disetujui, dan mencantumkan nomor izin dalam deklarasi pabean. Izin tersebut berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan dan hanya untuk satu kali impor berdasarkan Regulations Governing Import of Commodities Pasal 13. Jika barang tidak dapat dikapalkan tepat waktu dari pelabuhan muat semula, pemohon dapat mengajukan perpanjangan dalam waktu satu bulan sebelum masa berlaku berakhir berdasarkan Pasal 15; setiap perpanjangan paling lama 6 bulan dan maksimal 2 kali. Namun, barang yang ditetapkan melalui pengumuman oleh International Trade Administration tidak dapat diperpanjang dan harus diimpor dalam jangka waktu yang ditentukan; jika masa berlakunya habis, permohonan baru wajib diajukan. Pastikan kepada otoritas penerbit apakah barang CITES termasuk kategori yang tidak dapat diperpanjang.
Terakhir diperbarui: 27-05-2026 · Tim editorial HowBridge Logistics · Ditinjau oleh mitra pialang bea cukai AEO
1. Apa yang dimaksud dengan izin CITES? Barang apa yang membutuhkannya?
CITESadalah Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah. Taiwan mengendalikan impor dan ekspor spesies yang terdaftar di CITES berdasarkan aturan konservasi satwa liar.
Barang impor umum yang mungkin memerlukan izin CITES meliputi:
| Kategori | Item yang dikendalikan secara umum |
|---|---|
| Hewan dan produk | Gading dan ukiran, cula badak, kulit penyu, kulit buaya, arwana asia, dan beberapa jenis reptilia. |
| Kayu dan tanaman | Rosewood, gaharu, anggrek, kaktus, dan produk tanaman terkait. |
| Bahan herbal | Empedu beruang, musk, bubuk cula badak, dan bahan sejenisnya. Beberapa pengecualian mungkin berlaku. |
| Produk laut | Sirip hiu, kuda laut, dan spesies perairan tertentu lainnya yang terdaftar. |
Pengingat: Status kontrolbergantung pada nama ilmiah. Nama umum saja tidak cukup.
2. Tingkat lampiran dan kekuatan kontrol
| Lampiran | Status | Aturan impor | Perdagangan komersial |
|---|---|---|---|
| Lampiran I | Risiko kepunahan tertinggi | Izin impor diperlukan, dan negara pengekspor harus mengeluarkan izin ekspor. Persetujuan otoritas lain sering kali diperlukan. | Perdagangan komersial umumnya dilarang. |
| Lampiran II | Dapat menjadi terancam tanpa kendali | Gunakan izin ekspor luar negeri atau izin ekspor ulang untuk pengendalian impor. | Perdagangan legal dapat berjalan di bawah kendali. |
| Lampiran III | Spesies didaftarkan menurut masing-masing negara | Surat keterangan asal atau izin mungkin diperlukan tergantung pada negara yang mencantumkannya. | Ikuti aturan negara yang mencantumkan. |
| Ekspor ulang | Ekspor dari negara bukan asal | Negara tengah harus mengeluarkan izin ekspor kembali. | Asal usul hukum harus dapat ditelusuri. |
3. Proses permohonan izin impor CITES
Sistem aplikasi:Impor/ekspor sistem izin elektronik cfgate.trade.gov.tw
Periksa lampiran CITES
Gunakan nama ilmiah spesies produkuntuk memeriksa apakah Lampiran I, II, atau III berlaku.
Menyiapkan dokumen sumber hukum
Menyiapkan izin CITES asing, bukti sumber resmi, dokumen pemuliaan, bukti perbanyakan buatan, atau catatan pembelian.
Kirimkan lamaran cfgate
Masuk, pilih jenis izin CITES, masukkan nama ilmiah, jumlah, sumber, dan tujuan, dan unggah file.
Kumpulkan izin kertas asli
Setelah disetujui, ambil izin kertas aslisecara langsung atau melalui surat. Kirimkan ke bea cukai.
Masa berlaku dan perpanjangan: Izin impor berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan (Regulations Governing Import of Commodities, Pasal 13), dan satu izin berlaku untuk satu kali impor. Apabila barang tidak dapat dikapalkan dari pelabuhan muat asal dalam jangka waktu tersebut, pemohon dapat mengajukan perpanjangan dalam waktu satu bulan sebelum masa berlaku berakhir; setiap perpanjangan paling lama 6 bulan dan paling banyak 2 kali (Regulations Governing Import of Commodities, Pasal 15). Namun, barang yang ditetapkan melalui pengumuman International Trade Administration wajib diimpor dalam jangka waktu tersebut dan jangka waktunya tidak dapat diperpanjang. Pada saat mengajukan permohonan, pastikan kepada instansi penerbit apakah barang CITES termasuk dalam kategori yang tidak dapat diperpanjang.
4. Catatan deklarasi pabean
- Masukkan kode8di bidang metode pemeriksaan deklarasi impor.
- Sebutkan nama ilmiahdan nomor izin pada uraian barang.
- Menyerahkan kertas asliizin CITESke bea cukai untuk ditinjau.
- Barang kayu mungkin memerlukan laporan identifikasi spesies agar sesuai dengan izinnya.
- Jika barang kemudian diekspor kembali, ajukan permohonan izin ekspor ulang.
Mengimpor tanpa izin CITESdapat mengakibatkan hukuman, penyitaan, atau tanggung jawab pidana berdasarkan aturan konservasi satwa liar.
5. Pengecualian dokumen penggunaan pribadi
Wisatawan yang membawa sejumlah kecil barang yang terdaftar dalam CITES untuk penggunaan pribadi mungkin memenuhi syarat untuk pengecualian dokumen jika persyaratan resmi terpenuhi, namun deklarasi bea cukai tetap diperlukan.
| Situasi | Aturan |
|---|---|
| Penggunaan pribadi kecil | Dapat dikecualikan dari izin CITES asing jika persyaratan resmi terpenuhi, namun deklarasi tetap diperlukan. |
| Impor komersial | Izin CITES diperlukan berapa pun kuantitasnya. |
| Spesies Lampiran I | Penanganan yang disederhanakan biasanya tidak berlaku. Konfirmasi dulu ke pihak yang berwenang. |
Aturan penggunaan pribadi berubah berdasarkan spesies dan kuantitas. Ikuti pemberitahuan resmi terbaru.
6. Pihak berwenang dan saluran pencarian
| Otoritas izin | Administrasi Perdagangan Internasional; sistem aplikasi: cfgate.trade.gov.tw. |
| Otoritas konservasi | Badan Kehutanan dan Konservasi Alam, Kementerian Pertanian. |
| Pencarian spesies | Sumber daya Kementerian Pertanian atau daftar lampiran resmi CITES. |
| Masa berlaku izin | Berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan (Regulations Governing Import of Commodities, Pasal 13). Apabila barang tidak dapat dikapalkan tepat waktu, pemohon dapat mengajukan perpanjangan dalam waktu satu bulan sebelum masa berlaku berakhir; setiap perpanjangan paling lama 6 bulan dan paling banyak 2 kali (Pasal 15). Namun, jangka waktu untuk barang yang ditetapkan melalui pengumuman International Trade Administration tidak dapat diperpanjang. |
| Kode pemeriksaan pabean | 8, artinya diperlukan pemeriksaan dokumen. |
nav.related
7. Pertanyaan Umum
Siapkan dokumen CITES
Alat HowBridge Logistics membantu menyiapkan daftar pengepakan dan faktur komersial untuk peninjauan broker AEO, sehingga data pengiriman CITES tetap lengkap.
Menyiapkan dokumen pabean