Standar Penentuan Asal Barang Impor|第 1 條|Chapter 1: General Provisions|Peraturan|Berlaku
第 一 章|財政部 / 關務署|v99.12.24
Tanggal Penetapan: 1991-05-31|Tanggal Pengundangan: 2010-12-24|Terakhir Diubah: 2010-12-24
Standar penentuan ini ditetapkan sesuai dengan Pasal 28, Ayat 2 Undang-Undang Kepabeanan.