Undang-Undang Farmasi|第 40 條|Pengawasan Makanan dan Obat|Undang-Undang|Berlaku
第 四 章|衛生福利部 / 食品藥物管理署|v107.01.31
Tanggal Berlaku: 9999-12-31|Terakhir Diubah: 2026-03-04
Untuk memproduksi atau mengimpor alat kesehatan, harus mengajukan pendaftaran inspeksi kepada otoritas kesehatan pusat dan membayar biaya, setelah disetujui dan diberikan izin alat kesehatan, baru dapat diproduksi atau diimpor. Alat kesehatan impor pada ayat sebelumnya harus diimpor oleh pemegang izin alat kesehatan atau yang diberi wewenang. Permohonan pendaftaran inspeksi alat kesehatan, perubahan, pengalihan, perpanjangan, penerbitan ulang dan penerbitan tambahan izin, persyaratan permohonan, prosedur pemeriksaan, standar persetujuan dan hal-hal lain yang harus dipatuhi ditentukan oleh otoritas kesehatan pusat.