Kembali ke Daftar

Pasal 71

Undang-Undang Farmasi|第 71 條|Pengawasan Makanan dan Obat|Undang-Undang|Berlaku

第 八 章|衛生福利部 / 食品藥物管理署|v107.01.31

Tanggal Berlaku: 9999-12-31|Terakhir Diubah: 2026-03-04

Isi

Otoritas kesehatan yang berwenang dapat menugaskan personel untuk memeriksa fasilitas dan kegiatan terkait dari produsen dan penjual obat, serta dapat mengeluarkan tanda terima untuk mengambil sampel obat untuk pengujian, dan pelaku usaha tidak boleh menolak tanpa alasan yang sah. Namun, jumlah sampel yang diambil terbatas pada jumlah yang cukup untuk pengujian. Pemeriksaan terhadap produsen obat dapat dilakukan bersama dengan otoritas industri yang berwenang jika diperlukan. Peraturan pelaksanaan pemeriksaan yang ditetapkan dalam pasal ini ditetapkan oleh otoritas kesehatan pusat bersama dengan otoritas industri pusat.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Farmasi

  • Pasal 48-15(第 48-15 條)
  • Pasal 76(第 76 條)
  • Pasal 71-1(第 71-1 條)
  • Pasal 72(第 72 條)
  • Pasal 73(第 73 條)
  • Pasal 74(第 74 條)
  • Pasal 75(第 75 條)