Kembali ke Daftar

Pasal 72

Undang-Undang Farmasi|第 72 條|Pengawasan Makanan dan Obat|Undang-Undang|Berlaku

第 八 章|衛生福利部 / 食品藥物管理署|v107.01.31

Tanggal Berlaku: 9999-12-31|Terakhir Diubah: 2026-03-04

Isi

Otoritas kesehatan yang berwenang dapat menugaskan personel untuk memeriksa kegiatan terkait dari institusi medis atau apotek, serta dapat mengeluarkan tanda terima untuk mengambil sampel obat untuk pengujian, dan pihak yang diperiksa tidak boleh menolak tanpa alasan yang sah. Namun, jumlah sampel yang diambil terbatas pada jumlah yang cukup untuk pengujian.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Farmasi

  • Pasal 48-15(第 48-15 條)
  • Pasal 76(第 76 條)
  • Pasal 71(第 71 條)
  • Pasal 71-1(第 71-1 條)
  • Pasal 73(第 73 條)
  • Pasal 74(第 74 條)
  • Pasal 75(第 75 條)