Kembali ke Daftar

Pasal 73

Undang-Undang Farmasi|第 73 條|Pengawasan Makanan dan Obat|Undang-Undang|Berlaku

第 八 章|衛生福利部 / 食品藥物管理署|v107.01.31

Tanggal Berlaku: 9999-12-31|Terakhir Diubah: 2026-03-04

Isi

Otoritas kesehatan kota/kabupaten yang berwenang harus secara teratur melakukan sensus tahunan terhadap pedagang obat dan apotek. Pedagang obat atau apotek tidak boleh menolak, menghindari, atau menghalangi sensus sebagaimana dimaksud dalam ayat sebelumnya.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Farmasi

  • Pasal 48-15(第 48-15 條)
  • Pasal 76(第 76 條)
  • Pasal 71(第 71 條)
  • Pasal 71-1(第 71-1 條)
  • Pasal 72(第 72 條)
  • Pasal 74(第 74 條)
  • Pasal 75(第 75 條)