Undang-Undang Farmasi|第 73 條|Pengawasan Makanan dan Obat|Undang-Undang|Berlaku
第 八 章|衛生福利部 / 食品藥物管理署|v107.01.31
Tanggal Berlaku: 9999-12-31|Terakhir Diubah: 2026-03-04
Otoritas kesehatan kota/kabupaten yang berwenang harus secara teratur melakukan sensus tahunan terhadap pedagang obat dan apotek. Pedagang obat atau apotek tidak boleh menolak, menghindari, atau menghalangi sensus sebagaimana dimaksud dalam ayat sebelumnya.