Undang-Undang Farmasi|第 74 條|Pengawasan Makanan dan Obat|Undang-Undang|Berlaku
第 八 章|衛生福利部 / 食品藥物管理署|v107.01.31
Tanggal Berlaku: 9999-12-31|Terakhir Diubah: 2026-03-04
Serum, antitoksin, vaksin, toksoid, dan suspensi bakteri yang diproduksi berdasarkan teori mikrobiologi dan imunologi tidak boleh dijual kecuali setelah otoritas kesehatan pusat menugaskan personel untuk mengambil sampel setelah impor atau produksi setiap batch, lulus inspeksi, dan menempelkan segel inspeksi. Peraturan pelaksanaan inspeksi dan penyegelan ditetapkan oleh otoritas kesehatan pusat. Bahan baku produk biologis sebagaimana dimaksud dalam ayat sebelumnya, impornya terbatas pada produsen produk biologis.