Undang-Undang Farmasi|第 75 條|Pengawasan Makanan dan Obat|Undang-Undang|Berlaku
第 八 章|衛生福利部 / 食品藥物管理署|v107.01.31
Tanggal Berlaku: 9999-12-31|Terakhir Diubah: 2026-03-04
Label, brosur atau kemasan obat harus mencantumkan hal-hal berikut yang telah disetujui: 1. Nama dan alamat produsen. 2. Nama produk dan nomor izin. 3. Nomor batch. 4. Tanggal pembuatan dan masa berlaku atau batas penyimpanan. 5. Kandungan komponen utama, dosis dan cara penggunaan. 6. Khasiat utama, kinerja atau indikasi. 7. Efek samping, kontraindikasi dan perhatian lainnya. 8. Hal-hal lain yang harus dicantumkan sesuai ketentuan. Butir 4 ayat sebelumnya tidak berlaku jika otoritas kesehatan pusat mengumumkan pembebasan pencantuman. Untuk obat yang diumumkan oleh otoritas kesehatan pusat, label, brosur atau kemasannya selain mencantumkan sesuai ketentuan ayat 1 juga harus menyediakan huruf Braille atau langkah-langkah bantuan lainnya untuk memberikan keterbacaan informasi; hal-hal yang harus dicantumkan, cara pencantuman dan hal-hal lain yang harus dipatuhi ditetapkan oleh otoritas kesehatan pusat.