Kembali ke Daftar

Pasal 74

Undang-Undang Pabean|第 74 條|Bab VI: Penegakan|Undang-Undang|Berlaku

第 五 章|財政部 / 關務署|v113.01.03

Tanggal Penetapan: 1967-08-08|Tanggal Pengundangan: 2024-01-03|Terakhir Diubah: 2022-05-11

Isi

Penagihan tunggakan bea dilaksanakan sesuai undang-undang tentang prosedur pemungutan pajak.

Sanksi

Kisaran Sanksi: 欠稅額×0.05%/日

Peraturan Terkait - Undang-Undang Pabean

  • Pasal 69(第 69 條)
  • Pasal 84(第 84 條)
  • Pasal 73(第 73 條)
  • Pasal 75(第 75 條)
  • Pasal 76(第 76 條)
  • Pasal 77(第 77 條)
  • Pasal 78(第 78 條)