Undang-Undang Pabean|第 77 條|Bab VI: Penegakan|Undang-Undang|Berlaku
第 五 章|財政部 / 關務署|v113.01.03
Tanggal Penetapan: 1967-08-08|Tanggal Pengundangan: 2024-01-03|Terakhir Diubah: 2022-05-11
Penuntutan perkara pelanggaran menurut Undang-Undang ini menjadi wewenang jaksa, kecuali pelanggaran ringan yang dapat dituntut oleh Bea dan Cukai sendiri.
Kisaran Sanksi: 欠稅額×0.05%/日